1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tariff sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.
Baca Juga: Bunyi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Simak Isi Teks dan Maknanya
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.
Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasar 281.***
Artikel Rekomendasi