MEDIA JABODETABEK – Polisi Daerah atau Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali membuka pelayanan SIM Keliling secara terbatas.
Hal ini dikarenakan perpanjangan PPKM hingga 1 November mendatang, membuat beberapa fasilitasi umum menjadi dipermudah, termasuk layanan SIM Keliling.
Salah satunya ialah pelayanan untuk perpanjangan surat izin mengemudi. Kini memperpanjang SIM dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini Selasa, 26 Oktober 2021
Kali ini pelayanan SIM Keliling yang dilakukan Polda DIY pada hari ini, Selasa 26 Oktober 2021 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan berlokasi di Kelurahan Kalitirto, Yogyakarta.
Pelayanan SIM Keliling untuk lokasi ini tetap menggunakan standar operasional (SOP) yang berlaku, yakni pemohon wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.
Adapun persyaratan yang harus saat ingin melakukan perpanjangan SIM ialah :
Baca Juga: 10 Link Bingkai Foto Sumpah Pemuda 2021 Paling Baru dan Menarik, Pasang di Sosial Mediamu Sekarang!
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
Artikel Rekomendasi