Perhatian, 19 dan 20 Oktober 2021, Jalur Puncak Bogor dan Sentul Ada Ganjil Genap, Berikut Titik Penyekatannya

- 18 Oktober 2021, 22:27 WIB
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur laju kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur laju kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat /Antara Foto/Arif Firmansyah

MEDIA JABODETABEK – 18 Oktober 2021, Kepolisian Resor (Polres) Kota Bogor kembali akan menerapkan pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di jalur arah Puncak dan Sentul.

Penerapan Sistem Ganjil Genap ini dimulai pada hari Selasa dan Rabu tanggal 19-20 Oktober 2021.

"Pada Hari Selasa Dan Rabu Tanggal 19 Dan 20 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul," tulis akun instagram @tmcpolresbogor, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Rachel Venya Kabur Saat Karantina, Ternyata Gara-gara Ingin Ini

Pemberlakukan sistem ini dibuat untuk menekan volume angka kendaraan mobilitas masyarakat pada saat libur hari peringatan Maulid Nabi. Aturan ini diberlakukan untuk roda dua maupun roda empat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3 ini, diharapkan mampu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan wisata Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 9 Ucapan Maulid Nabi 2021 Bahasa Inggris dan Terjemahan, Bisa Dikirim ke Teman-teman di WA hingga IG

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Dalam surat tersebut dikatakan, ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan setiap akhir pekan mulai Jumat sampai Minggu.
'
Ada tujuh titik pos penyekat selama penerapan ganjil genap Bogor 19-20 Oktober 2021 yakni.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x