MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak dan Sentul.
Sistem ganjil genap berlaku selama tiga hari, dimulai sejak Jumat siang dan akan berakhir pada hari Ahad.
Hari ini, Sabtu, 16 Oktober 2021, Jalur Puncak dan Sentul hanya bisa dilintasi oleh kendaraan yang berplat nomor akhir genap.
"Hari ini Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 di Jalur Puncak dan Sentul diberlakukan sistem Genap," tulis akun @tmcpolresbogor.
Sistem ganjil genap di Jalur Puncak dan Sentul berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan Bogor maupun luar Bogor.
Untuk hari ini, sistem ganjil genap di dua kawasan tersebut berlaku selama 24 jam.
Artikel Rekomendasi