MEDIA JABODETABEK - Pada hari ini, Selasa, 12 Oktober 2021 Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sistem ganjil genap diterapkan di beberapa titik di Jakarta.
Sistem ganjil genap di Jakarta berjalan sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Contoh Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh Hati, 'Momentum Merenung dan Muhasabah'
Termasuk di Jakarta, pada masa PPKM masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas.
Ganjil genap ini tertuang dalam dua dasar hukum, pertama Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Adapun lokasi diterapkannya sistem ganjil genap di Jakarta hari ini ada tiga titik, yakni:
Artikel Rekomendasi