Baca Juga: 12 Oktober Hari Apa, Ada Peristiwa Apa, Memperingati Hari Apa? Berikut Ulasannya
Bagi kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan tanggal pemberlakukan ganjil genap, maka akan dikenakan sangsi tilang maksimal sebesar Rp500 ribu.
Dasar hukum yang gunakan selama ganjil genap adalah, Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
dan juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***
Artikel Rekomendasi