Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Sanksi Tilang hingga Denda Rp500 Ribu

- 11 Oktober 2021, 06:37 WIB
info terbaru ganjil genap jakarta 5 oktober 2021
info terbaru ganjil genap jakarta 5 oktober 2021 /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Hari ini atau tepatnya Senin, 11 Oktober 2021 sistem ganjil genap akan diberlakukan di beberapa titik di Jakarta.

Sebenarnya sisten ganjil genap Jakarta sudah berjalan sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berhubung hingga hari ini PPKM masih tetap diterapkan di Jakarta, maka sistem ganjil genap pun masih turut di gelar.

Baca Juga: Ingat, Hari ini Senin 11 Oktober 2021 Tanggal Ganjil, Pastikan Plat Nomor Kendaraan Kamu Sesuai Tanggal

Adapun lokasi diterapkannya sistem ganjil genap pada hari ini ada 3 titik di Jakarta.

Pertama, sistem ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, lalu di Jalan MH. Thamrin, dan terakhir di Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Tanggal 13 Oktober 2021 Hari Apa, Memperingati Apa, Berikut ini Daftarnya

Seiring berjalannya kebijakan PPKM, sistem ganjil genap di Jakarta akan terus berlangsung hingga 18 Oktober 2021.

Jika setelah tanggal tersebut PPKM diperpanjang, maka sistem ganjil genap di Jakarta kemungkinan akan terus diterapkan.

Sistem ganjil genap di Jakarta atau di 3 titik yang telah di sebutkan di atas, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 11 Oktober Hari Apa? Hari Anak Perempuan Internasional: Generasi Digital Generasi Kita

Pihak Polda Metro Jaya pun sudah memasang rambu peringatan ganjil genap di sekitaran lokasi.

Sesuai dengan tanggal hari ini, maka kendaraan yang memiliki pelat akhiran ganjil yang bisa melintasi titik ganjil genap.

Jika ada yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2021, Ayo Download dan Bagikan ke Medsos!

Ganjil genap ini tertuang dalam dua dasar hukum, pertama Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini