Sistem ganjil genap di Jakarta atau di 3 titik yang telah di sebutkan di atas, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Tanggal 11 Oktober Hari Apa? Hari Anak Perempuan Internasional: Generasi Digital Generasi Kita
Pihak Polda Metro Jaya pun sudah memasang rambu peringatan ganjil genap di sekitaran lokasi.
Sesuai dengan tanggal hari ini, maka kendaraan yang memiliki pelat akhiran ganjil yang bisa melintasi titik ganjil genap.
Jika ada yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2021, Ayo Download dan Bagikan ke Medsos!
Ganjil genap ini tertuang dalam dua dasar hukum, pertama Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***
Artikel Rekomendasi