Baca Juga: Ramah di Kantong, Ini 6 Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits dan Instagramable di Depok
Dasar hukum yang gunakan selama ganjil genap adalah, Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
dan juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Hari ini Senin ini tanggal ganjil, pastikan kedaraan kamu plat nomornya sesaui tanggal hari ini.***
Artikel Rekomendasi