MEDIA JABODETABEK – Besaran Upah Minimum Regional atau UMR menjadi perhatian khusus bagi para pencari kerja.
Dengan mengetahui besarnya UMR di suatu wilayah bisa dijadikan target untuk mencari pekerjaan.
Bahkan belakangan ini di beberapa daerah ada yang menaikan UMR seperti di Bekasi 2021.
Besaran UMR dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Bekasi merupakan kota yang belakangan ini menaiki upah pekerjanya. Menjadikan kota ini sebagai kota kedua untuk Provinsi Jawa Barat yang memiliki upah minimum tertinggi setelah Karawang.
Tahun ini upah minimum Bekasi mencapai Rp 4.782.935,00. Naik sebesar 200 ribu pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Info Terkini Ganjil Genap Bali, Karena Tidak Efektif, Gage di Kawasan Wisata Bali Dihentikan
Kenaikan upah tersebut bukan tanpa alasan. Ketentuan ini sudah disamakan dengan biaya hidup masyarakat setempat.
Karena saat ini memenuhi kebutuhan pokok tidak akan cukup jika hasil upah tersebut masih sama saja.
Artikel Rekomendasi