Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 September 2021 Masih Berlaku, Melanggar Sangsi Tilang Rp500 Ribu
Polisi akan menindak tegas bagi pengemudi yang melanggar kawasan ganjil genap dengan tilang manual dan juga elektronik.
Setiap pintu masuk jalan-jalan tersebut sudah dipasangi rambu peringatan, sehingga polisi tidak berjaga di mulut-mulut jalan tapi langsung ke titik ganjil genap.
Pastikan plat nomor kendaraan kamu sesuai dengan tanggal hari ini yakni genap.***
Artikel Rekomendasi