Tersangka, atas tindakan yang dilakukannya itu, kini ketiganya dijerat pasar 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan.
Adapun ancaman yang diberikan terhadap tersangka ialah hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi yang Eror hingga Tidak Bisa Scan Barcode
Dikutip dari laman PMJ News, berikut nama-nama pelaku yang berhasil diamankan:
1.H Matum, berusia 42 tahun yang berperan sebagai otak pembunuhan atau perencana.
2.Kusnadi Dwi Handoko alias Bram, berusia 28 tahun yang memiliki peran sebagai eksekutor.
3.Saripudin alias Apud, berusia 28 tahun yang berperan sebagai joki yang membonceng eksekutor.***
Artikel Rekomendasi