Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Hari Ini

- 27 September 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram.com/@simrestabesbdg1

MEDIA JABODETABEK - Surat Izin Mengemudi atau yang sering disebut SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.

Seperti yang kita ketahui bahwa SIM memiliki masa berlaku. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini tak perlu datang ke kantor Satpas, karena bisa menggunakan layanan SIM keliling.

Namun layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas.

Baca Juga: Trailer Ikatan cinta 26 September 2021 Full Episode: Aldebaran Mendapatkan Petunjuk Siapa Pelaku Teror

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 25 September 2021 Full Episode: Aldebaran Cari Tahu Soal Felix, Nino Temui Elsa

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Persyaratan untuk lakukan perpanjangan untuk SIM A atau C hanya membawa foto kopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan.

Dihimpun dari laman PMJ News, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung pada 27 September 2021.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x