MEDIA JABODETABEK - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta ganjil genap masih berlaku sampai 20 September 2021.
Info terkini kawasan yang terkena kebijakan tersebut ditambah saat akhir pekan mulai Jumat 17 sampai Minggu 19 September 2021.
Ada lokasi baru yang terkena kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah dan Jalan menuju gerbang Barat dan Timru Ancol.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran
Wilayah lainnya masih tetap 3 titik yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedang jadwal ganjil genap di kawasan wisata mulai dari pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Sedangkan untuk tiga wilayah sebelumnya masih tetap yakni dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang akan liburan akhir pekan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Baca Juga: Ingat Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Sampai 20 September 2021, Melanggar Kena Sangsi Tilang
Dikutip Mediajabodetabek.com dari twitter @TMCPoldaMetroJaya, penerapan sistem ganjil genap tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bagi pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap akan tetap ditilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas denda maksimal yang diberikan Rp500 ribu.***
Artikel Rekomendasi