Dikutip Mediajabodetabek.com dari twitter @TMCPoldaMetroJaya, penerapan sistem ganjil genap tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bagi pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap akan tetap ditilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas denda maksimal yang diberikan Rp500 ribu.***
Artikel Rekomendasi