MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima layanan SIM keliling di lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling DKI Jakarta tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Syarat dan Lokasi SIM keliling di Makassar Hari ini 15 September 2021 Selama PPKM Diperpanjang
Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum ke lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratannya yaitu foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi SIM lama, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Juga: Vaksin Pfizer Dosis 1 dan 2 Kabupaten Bogor di Masjid Darussalam Kota Wisata, Catat Tanggalnya
Layanan SIM keliling Jakarta hanya dapat melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku, yaitu untuk SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang habis masa berlakunya, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan petugas untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Artikel Rekomendasi