MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama jajaran Polres Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak.
Pemberlakuan ganjil genap sudah berlaku sejak kemarin, 10 September hingga 12 September 2021 besok.
Pada hari ini, 11 September 2021, sesuai dalam aturan ganjil genap ini hanya memperbolehkan kendaraan yang memiliki angka ganjil pada plat nomor kendaraan.
Jika plat nomor kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap, maka diizinkan untuk masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Dikutip dari Instagram TMC Polres Bogor, bagi kendaraan yang plat nomor tidak sesuai dengan aturan ganjil genap maka kendaraan akan diputarbalik.
Baca Juga: Manfaat Lain PeduliLindungi Selain Untuk Download Sertifikat Vaksin
Dari informasi yang didapat, petugas tak hanya memeriksa plat nomor, namun petugas juga akan memeriksa STNK kendaraan.
Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan petugas dalam keaslian plat nomor kendaraan.
Artikel Rekomendasi