Berikut 5 Titik SIM Keliling di Jakarta 9 September 2021

- 9 September 2021, 09:33 WIB
5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Hari Ini Senin 10 Mei 2021
5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Hari Ini Senin 10 Mei 2021 /

MEDIA JABODETABEK - Bwarga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa melaluli SIM Keliling.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan SIM keliling di lokasi yang berbeda di wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Pusat.

Baca Juga: SIM Keliling Bekasi 9 September 2021, Hanya Ada Satu, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM

Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum ke lokasi perpanjangan SIM.

Seperti foto kopi e-KTP, foto kopi SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang habis masa berlakunya, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru.

Baca Juga: Cerita Berdarah Di Balik Bangunan Lapas Kelas 1 Tangerang, Tapol 1965 Disiksa dan Dipekerjakan Secara Paksa

Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini tidak dapat diperpanjang, karena alokasi dokumen yang berbeda.

Berikut lokasi layanan SIM keliling Jakarta pada Kamis, 9 September 2021:

Baca Juga: Delapan Narapidana Korban Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Masih Dirawat dengan Penjagaan Ketat

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

3. Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan

4. Mall Citraland Grogol, Jakarta Barat

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Baca Juga: Delapan Narapidana Korban Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Masih Dirawat dengan Penjagaan Ketat

Menurut informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling di Jakarta ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Soal biaya, perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x