Menurut laporan situs resmi Korlantas Polri, ada biaya untuk melakukan perpanjangan SIM, yaitu SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.
Tak lupa, jika ingin melakukan perpanjangan harus membawa persyaratan. Berkas yang diperlukan adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk hari ini, Rabu, 8 September 2021, layanan SIM keliling Tangerang berada di Pasar Laris Taman Cibodas yang dibuka pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.***
Artikel Rekomendasi