MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat mengadakan gebyar vaksinasi secara serempak di 11 kecamatan yang berjalan selama lima hari, mulai 1-5 September 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, mengatakan gebyar vaksinasi dilaksanakan atas kerja sama pihak kecamatan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) puskesmas setempat.
“Gebyar vaksinasi dilaksanakan setiap kecamatan bersama puskesmas sebagai vaksinator,” katanya seperti dikutip Media Jabodetabek dari ANTARA.
Dikatakannya target vaksinasi setiap hari sebanyak 1.000 peserta. Vaksinasi tersebut untuk umur 12 tahun ke atas dengan menggunakan vaksin Pfizer.
Novarita menambahkan peserta vaksinasi merupakan warga yang telah dibukukan oleh wilayah setempat. Masyarakat dapat mendaftar melalui RT-RW atau kelurahan.
“Peserta merupakan warga yang memiliki KTP Kota Depok atau menyertakan surat keterangan domisili yang sudah didata,” imbuhnya.
Selain di 11 kecamatan, kata Novarita, Pemkot Depok juga mengadakan vaksinasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Untuk menerima vaksin, calon peserta harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Warga yang berminat mendapatkan vaksin ini bisa mengakses link pendaftaran https://s.id/DAFTAR-VAKSINCOVIDRSUDDEPOK. Setelah mengisi formulir pendaftaran warga bisa datang pada waktu yang sudah mereka pilih,” kata Direktur RSUD Depok dr. Devi Maryori.
Baca Juga: Terjadi Kerumunan, Kegiatan Vaksinasi Batal, Peserta: Belum Divaksin Sudah Dibubarkan
Dikatakannya target dalam vaksinasi COVID-19 kali ini sebanyak 3.600 orang. Waktu pelaksanaan vaksinasi ini selama 18 hari kerja, dimulai tanggal 25 Agustus hingga 17 September 2021 pada setiap hari Senin hingga Jumat dengan target 200 orang per hari.
“Vaksinasi dimulai pukul 08.30 – 12.00 WIB di Gedung C lantai 4,” katanya.
Ia menambahkan untuk menerima vaksin, calon peserta harus lolos dari sejumlah persyaratan. Di antaranya, memiliki KTP Depok, belum pernah mendapatkan vaksin dosis satu dan dua dan usia 12 tahun ke atas.
“Lalu, calon peserta harus dalam keadaan sehat. Bagi penyintas melewati batas waktu tiga bulan setelah terkena COVID-19,” tutup Devi Maryori.***
Artikel Rekomendasi