Ada Kabar Baik Bagi Peserta Mandiri JKN-KIS Kelas 3 Kota Depok

- 13 Januari 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS.
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS. /istimewa/

MEDIA JABODETABEK-Warga Depok yang terdaftar di JKN-KIS Kelas 3 Mandiri patut bersyukur, pasalnya BPJS Cabang Depok memberikan keringanan biaya iuran selama 2 tahun yang dimulai pada tahun ini hinggga 2022 mendatang

Hal ini ditegaskan Elisa Adam, Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok.

Elisa menyebut warga Depok yang terdaftar di JKN-KIS mandiri kelas 3 cukup membayar Rp35.000 saja.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi DKI Jakarta Masih penyumbang terbesar Berikut Rinciannya

Namun demikian Elisa menyebut bahwa sebelum mendapatkan keringanan iuran bulanan, masyarakat yang terdaftar tersebut harus membayar Rp42.000 dan pemerintah yang akan menanggung sisanya

“Jadi untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS,” katanya. seperti di beritakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Potongan Iuran JKN-KIS Bagi Warga Kota Depok Selama 2 Tahun, Tak Berlaku Bagi Golongan Ini"

Hal ini dilakukan oleh pemerintah dikatakan Elisa untuk membantu warga di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Oleh karena itu, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut.

“Bantuan pemerintah itu sebesar Rp7.000 per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Irwan D

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x