Gebyar Vaksinasi di Kota Depok Diadakan di 11 Kecamatan Kota Hingga 5 September, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 2 September 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich/


MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat mengadakan gebyar vaksinasi secara serempak di 11 kecamatan yang berjalan selama lima hari, mulai 1-5 September 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, mengatakan gebyar vaksinasi dilaksanakan atas kerja sama pihak kecamatan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) puskesmas setempat.

“Gebyar vaksinasi dilaksanakan setiap kecamatan bersama puskesmas sebagai vaksinator,” katanya seperti dikutip Media Jabodetabek dari ANTARA.

Dikatakannya target vaksinasi setiap hari sebanyak 1.000 peserta. Vaksinasi tersebut untuk umur 12 tahun ke atas dengan menggunakan vaksin Pfizer.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi Jakarta Hari Ini, Kamis 2 September 2021

Novarita menambahkan peserta vaksinasi merupakan warga yang telah dibukukan oleh wilayah setempat. Masyarakat dapat mendaftar melalui RT-RW atau kelurahan.

“Peserta merupakan warga yang memiliki KTP Kota Depok atau menyertakan surat keterangan domisili yang sudah didata,” imbuhnya.

Selain di 11 kecamatan, kata Novarita, Pemkot Depok juga mengadakan vaksinasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Untuk menerima vaksin, calon peserta harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Warga yang berminat mendapatkan vaksin ini bisa mengakses link pendaftaran https://s.id/DAFTAR-VAKSINCOVIDRSUDDEPOK. Setelah mengisi formulir pendaftaran warga bisa datang pada waktu yang sudah mereka pilih,” kata Direktur RSUD Depok dr. Devi Maryori.

Baca Juga: Terjadi Kerumunan, Kegiatan Vaksinasi Batal, Peserta: Belum Divaksin Sudah Dibubarkan

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x