MEDIA JABODETABEK - Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melakukannya melalui layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, dimana masyarakat hanya perlu datang ke gerai SIM Keliling yang tersedia di lokasi terdekat.
Melalui Polres Metro Bekasi Kota, SIM Keliling hari ini, Kamis, 2 September 2021, tetap dibuka walaupun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Update Daftar Tanggal Merah Bulan Oktober 2021, Hanya Ada 1 Hari
Layanan SIM Keliling beroperasi terbatas dengan menggunakan standar kesehatan, yaitu wajib memakai masker dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Bekasi hari ini berlokasi di Bekasi Cyber Park, dan layanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diketahui, SIM Keliling Polres Metro Bekasi ini hanya melayani permohonan perpanjangan pada golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Baca Juga: Bukan Cuma Ragil Mahardika, Inilah Pasangan Gay Indonesia yang Menetap di Luar Negeri
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan untuk penerbitan SIM baru.
Artikel Rekomendasi