Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Yogyakarta Hari ini Hanya Ada di Satu Tempat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi mengenai layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 23 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi