MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan SOP kesehatan yang mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak fisik di lokasi gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka SIM baru akan diterbitkan.
Untuk jam layanan SIM Keliling, Senin, 23 Agustus 2021, berlokasi di Plaza Shinta Mall Karawaci mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan kesehatan
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Yogyakarta Hari ini Hanya Ada di Satu Tempat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi mengenai layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 23 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi