Baca Juga: Catat, Ini Kawasan Ganjil Genap dan Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PPKM di Jakarta
Untuk memperbarui SIM, masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli, dan foto kopi.
Kemudian, mengisi formulir aplikasi dan melakukan pemeriksaan fisik.
Gerai SIM ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi yang sudah habis masa berlakunya bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.***
Artikel Rekomendasi