Catat, Ini Kawasan Ganjil Genap dan Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PPKM di Jakarta

- 12 Agustus 2021, 10:46 WIB
penerapan ganjil genap di jakarta selama ppkm level 4
penerapan ganjil genap di jakarta selama ppkm level 4 /facebook/TMC POlda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini Kamis 12 Agustus 2021 resmi memberlakukan kawasan gannjil genap di DKI Jakarta.

Ada 8 ruas jalan yang terkena pernerapan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Dengan demikian, kendaraan yang boleh melintas di jalan tersebut hanya kendaraan yang plat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal.

Baca Juga: Mulai Kamis 12 Agustus 2021, Jakarta Tidak Ada Penyekatan, Diganti Ganjil Genap, Berikut Titiknya

Jika tanggal genap maka plat nomor kendaaraan harus genap, begitu sebaliknya.

Meski demikian, ada jenis kendaraan yang boleh melintas di jalur ganjil genap.

"sepeda motor tidak kena ganjil genap. Yang kedua adalah kendaraan dinas, baik yang plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulan, pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena,"kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 12 Agustus 2021 di Jakarta.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Syarat Khusus untuk Bisa Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

Kemudian jenis kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing. Misalnya seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x