MEDIA JABODETABEK - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijaka ganjil genap mulai Kamis 12 Agustus 2021.
Ganjil genap diberlakukan sebagai ganti dari penyekatan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta.
Penerapan ganjil genap tersebut, sesuai dengan SK Kadishub No 320/2021 yang telah ditetapkan 10 Agustus 2021.
Adapun ruas jalan yang akan terkena penerapan ganjil genap adalah : Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
"Pembatasan Berlaku Pukul: 08.00-20.00 WIB," demikian keterangan dalam gambar yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa 10 Agustus 2021.
Selain akan menerapkan ganjil genap. Polda Metro Jaya jug akan melakukan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin.
Ada 20 ruas jalan yang masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan selama PPKM Level 4.
Artikel Rekomendasi