Mulai Kamis 12 Agustus 2021, Jakarta Tidak Ada Penyekatan, Diganti Ganjil Genap, Berikut Titiknya

- 11 Agustus 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta
Ilustrasi ganjil genap Jakarta /Dok. TribrataNews

MEDIA JABODETABEK - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijaka ganjil genap mulai Kamis 12 Agustus 2021.

Ganjil genap diberlakukan sebagai ganti dari penyekatan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Penerapan ganjil genap tersebut, sesuai dengan SK Kadishub No 320/2021 yang telah ditetapkan 10 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Syarat Khusus untuk Bisa Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

Adapun ruas jalan yang akan terkena penerapan ganjil genap adalah : Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

"Pembatasan Berlaku Pukul: 08.00-20.00 WIB," demikian keterangan dalam gambar yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa 10 Agustus 2021.

Selain akan menerapkan ganjil genap. Polda Metro Jaya jug akan melakukan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin.

Baca Juga: Klaim Pihaknya Berhasil Tekan Angka Tren Kasus Baru Covid-19 di DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria : Kita Disiplin

Ada 20 ruas jalan yang masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan selama PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x