Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 23:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca Juga: Usai Divaksin AstraZeneca, Anies Baswedan Alami Efek Samping Pegal Linu

poin-poin pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum.

Dalam poin pengetatan aktivitas tersebut, PPKM mikro di RT atau RW yang masuk dalam zona merah tetap dilakukan.

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x