Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 23:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MEDIA JABODETABEK - Setelah Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan adanya peraturan PPKM Darurat Jawa Bali, DKI Jakarta siap melaksanakannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DKI Jakarta siap dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Kami siap melaksanakan PPKM Darurat seperti instruksi pemerintah pusat. Kami sudah berkoordinasi dalam beberapa hari ini," kata Anies di Jakarta Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat Gelombang Panas di Pantai Barat Kanada Meningkat hingga 486 Orang

Anies menambahkan, kesiapan DKI juga sudah dikoordinasikan bersama dengan Forumkomunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Jajaran Pemprov, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, kita semua sudah berkoordinasi, setelah diumumkan kami sudah siap melaksanakannya," ucap Anies.

Baca Juga: Tersangka Sopir Pajero yang Pukul Sopir Kontainer dan Pecahkan Kacanya Punya Senjata Api Airgun

PPKM Darurat diterapkan mengingat penyebaran virus Corona semakin meluas dan angkanya semakin tinggi.

Oleh sebab itu Presiden Jokowi mengambil langkah untuk menerapkan PPKM darurat di Jawa Bali.

Baca Juga: Usai Divaksin AstraZeneca, Anies Baswedan Alami Efek Samping Pegal Linu

poin-poin pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum.

Dalam poin pengetatan aktivitas tersebut, PPKM mikro di RT atau RW yang masuk dalam zona merah tetap dilakukan.

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x