Sedangkan untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, karena distribusi file yang berbeda harus diperluas di kantor Satpas SIM. Berkas SIM B berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.***
Sedangkan untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, karena distribusi file yang berbeda harus diperluas di kantor Satpas SIM. Berkas SIM B berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.***
Editor: Eria Winda Wahdania
Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro
Artikel Rekomendasi