Ganjil Genap di Kota Bogor, 4.476 Kendaraan Diputarbalikkan Tanpa Sanksi

- 21 Juni 2021, 07:03 WIB
Ganjil genap Kota Bogor
Ganjil genap Kota Bogor /Chris Dale/Isu Bogor

MEDIA JABODETABEK - Pada Minggu, 20 Juni 2021, yang merupakan hari kedua setelah pemberlakuan aturan ganjil-genap di Kota Bogor, sebanyak 4.476 unit kendaraan diputarbalik arah oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, sebanyak 4.476 kendaraan yang diputarbalik adalah berplat nomor tunggal karena tidak sesuai dengan tanggal pada kalender yakni tanggal genap.

Kendaraan diputarbalik di lima pos pemeriksaan yang disiapkan Polresta Bogor Kota, yakni di pertigaan dekat terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan rumah makan Bumi Aki, di bundaran air mancur, dekat Irama Nusantara Jalan Kapten Muslihat, dan di persimpangan Jalan Empang.

Baca Juga: Perhatian ! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Bogor Mulai 19 juni, Berikut Titik Lokasinya

Menurut Susatyo, sebanyak 4.476 kendaraan dialihkan, terdiri dari roda dua 2.197 dan roda empat 2.279.

Susatyo mengatakan tidak ada yang terkena sanksi administratif atau sanksi, tetapi hanya diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai tanggal kalender.

Susatyo menjelaskan, Polresta telah menyiapkan kurang lebih 300 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan di lima posko dan pusat keramaian.

Selain melakukan penjagaan di lima posko, juga ada tim yang berpatroli di enam wilayah Kota Bogor untuk memantau arus lalu lintas di Kota Bogor.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bogor Meningkat, Wali Kota Bima Arya Lakukan Pembatasan: Banyak yang Melanggar Prokes

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x