Jika orang tidak memakai masker, dendanya bisa mencapai Rp250.000.
Namun, Anis mengingatkan, ancaman denda bukan hanya karena penegakan aturan Gubernur, tetapi juga pedoman keselamatan bagi seluruh masyarakat agar terhindar dari paparan COVID-19.***
Artikel Rekomendasi