Pemprov DKI: Denda Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Capai Rp6, 9 Miliar

- 19 Juni 2021, 06:36 WIB
McDonald di segel gegara BTS Meal yang banyak dipesan dan sebabkan kerumunan
McDonald di segel gegara BTS Meal yang banyak dipesan dan sebabkan kerumunan /Dok mata Bandung/

MEDIA JABODETABEK - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menyatakan denda pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada pengelola perusahaan, kafe, dan restoran kini mencapai Rp6,9 miliar.

Demikian disampaikan Anies pada Jumat, 19 Juni 2021, bersama Forum Pertukaran Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta saat mengontrol aktivitas kafe, restoran, dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan.

Seperti yang kita semua tahu, restoran, rumah makan, dan kafe dapat didenda.

Baca Juga: Jakarta Sedang Tidak Baik, Pemprov DKI Perketat PPKM Mikro Mulai Jumat 18 juni 2021

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, jika protokol kesehatan berulang kali dilanggar, dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta hingga izin dicabut.

Kini, denda sampai dengan Rp6,9 miliar telah dikenakan untuk tindakan yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam peninjauan Pemprov DKI Jakarta, petugas masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan, yakni melebihi batas kapasitas 50 persen pengunjung.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Terkini Melonjak Ekstrem, Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan Lockdown ?

Anies Baswedan menegaskan, sanksi tidak hanya ditujukan kepada restoran, kafe, dan pengelola restoran, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x