MEDIA JABODETABEK - Unruk menekan penyebaran virus Corona di Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Penerapam PPKM mikro dengan amat sangat ketat dimulai hari ini Jumat 18 Juni 2021.
Aktivitas masyarakat dibatasi hanya boleh sampai pukul 21:00 WIB malam.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Terkini Melonjak Ekstrem, Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan Lockdown ?
"Kami akan makin menggalakan operasi penegakan ketertiban ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek," kata Anies Baswedan saat Apel Penerapan PPKM Berskala Mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, di Silang Monas, Jakarta Pusat,Jumat 18 Juni 2021.
Anies menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta yang super ketat untuk mengantisipasi penyebaran Corona.
Pemprov dan pihak terkait akan terus melakukan operasi penertiban bagi masyarakat yang masih bandel.
"Kami semua akan melakukan operasi penertiban, seluruh kegiatan harus tutup pukul 9 malam dan petugas kita akan mengawasi dan menindaklanjuti," katanya.
Artikel Rekomendasi