Alih-alih Bunga Setengah Persen, Padahal Nyatanya Mencapai 4 Persen Per Hari, OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online

- 11 Juni 2021, 18:14 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Dok. ojk.go.id

Setelah memperoleh informasi pribadi, pemberi pinjaman akan mendistribusikan foto atau informasi pribadi yang relevan kepada publik setiap saat untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segera melunasi pinjamannya.

"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," kata Tongam

Namun, tidak semua pinjaman online berbahaya. Karena tujuan pinjaman online adalah untuk memenuhi kebutuhan dana masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh departemen layanan keuangan formal bank.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Hari Ini Trans TV, Ada Brownis, Insert Story, Rumpi No Secret dan Lainnya

Hingga saat ini, 55 juta nasabah telah bergabung dengan pinjaman online legal atau resmi, dengan total saldo Rp18 triliun. 

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," katanya.*** 

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x