Setelah memperoleh informasi pribadi, pemberi pinjaman akan mendistribusikan foto atau informasi pribadi yang relevan kepada publik setiap saat untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segera melunasi pinjamannya.
"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," kata Tongam
Namun, tidak semua pinjaman online berbahaya. Karena tujuan pinjaman online adalah untuk memenuhi kebutuhan dana masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh departemen layanan keuangan formal bank.
Hingga saat ini, 55 juta nasabah telah bergabung dengan pinjaman online legal atau resmi, dengan total saldo Rp18 triliun.
"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," katanya.***
Artikel Rekomendasi