Alih-alih Bunga Setengah Persen, Padahal Nyatanya Mencapai 4 Persen Per Hari, OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online

- 11 Juni 2021, 18:14 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Dok. ojk.go.id

MEDIA JABODETABEK - Ketua Satgas Waspada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan bahwa stafnya telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. 

Beberapa di antaranya menggunakan data pribadi pelanggan untuk tujuan penagihan melalui intimidasi, seperti yang Media Jabodetabek kutip dari ANTARA pada Jumat, 11 Juni 2021. 

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam. 

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Ikatan Cinta Episode Malam ini 11 Juni 2021, Elsa Akan Balas Dendam Pada Andin

Menurut Tongam, banyak orang terjerumus ke dalam kesulitan pinjaman online ilegal karena rata-rata mereka tidak memerlukan persyaratan yang ketat untuk menarik pelanggan.

Namun, konsekuensi dari pinjaman online ilegal sangat berbahaya.

Bunga yang dijanjikan, kata Tongam, hanya setengah persen, tetapi pada kenyataannya, bisa 2 hingga 4 persen per harinya.

Baca Juga: Epic Games Gratiskan Game Control, Berikut Cara Klaimnya

Dia juga mengatakan, yang paling berbahaya adalah mereka selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handphone. 

Setelah memperoleh informasi pribadi, pemberi pinjaman akan mendistribusikan foto atau informasi pribadi yang relevan kepada publik setiap saat untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segera melunasi pinjamannya.

"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," kata Tongam

Namun, tidak semua pinjaman online berbahaya. Karena tujuan pinjaman online adalah untuk memenuhi kebutuhan dana masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh departemen layanan keuangan formal bank.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Hari Ini Trans TV, Ada Brownis, Insert Story, Rumpi No Secret dan Lainnya

Hingga saat ini, 55 juta nasabah telah bergabung dengan pinjaman online legal atau resmi, dengan total saldo Rp18 triliun. 

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," katanya.*** 

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x