Alih-alih Bunga Setengah Persen, Padahal Nyatanya Mencapai 4 Persen Per Hari, OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online

- 11 Juni 2021, 18:14 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Dok. ojk.go.id

MEDIA JABODETABEK - Ketua Satgas Waspada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan bahwa stafnya telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. 

Beberapa di antaranya menggunakan data pribadi pelanggan untuk tujuan penagihan melalui intimidasi, seperti yang Media Jabodetabek kutip dari ANTARA pada Jumat, 11 Juni 2021. 

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam. 

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Ikatan Cinta Episode Malam ini 11 Juni 2021, Elsa Akan Balas Dendam Pada Andin

Menurut Tongam, banyak orang terjerumus ke dalam kesulitan pinjaman online ilegal karena rata-rata mereka tidak memerlukan persyaratan yang ketat untuk menarik pelanggan.

Namun, konsekuensi dari pinjaman online ilegal sangat berbahaya.

Bunga yang dijanjikan, kata Tongam, hanya setengah persen, tetapi pada kenyataannya, bisa 2 hingga 4 persen per harinya.

Baca Juga: Epic Games Gratiskan Game Control, Berikut Cara Klaimnya

Dia juga mengatakan, yang paling berbahaya adalah mereka selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handphone. 

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x