Meski Penyekatan Mudik Sudah Selesai, Pengawasan Tempat Wisata di Bogor Terus Dilanjutkan Selama PPKM

- 18 Mei 2021, 22:56 WIB
Ilustrasi destinasi Wisata Bogor
Ilustrasi destinasi Wisata Bogor /Karawangpost/istagram/

Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan juga diperbolehkan dengan ketentuan:

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Pantai Pangandaran yang Keren, Kamu Wajib Main ke Sini

1. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

3. Jam operasional mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan ketentuan:

1. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

3. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Dampak Ramainya Wisatawan di Pantai Batu Karas, Kini Semua Tempat Wisata di Pangandaran Tutup Sementara

Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x