Larangan Mudik Lebaran 2021: Pemkab Tangerang Dirikan Posko Penyekatan di Sejumlah Titik

- 6 Mei 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik 2021 jelang Idul Fitri 1442 H
Ilustrasi penyekatan mudik 2021 jelang Idul Fitri 1442 H /Dok. Korlantas Polri

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan penyekatan di sejumlah titik guna pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang R.A. Benny Purwana mengatakan, upaya tersebut dilakukan guna menekan angka kasus Covid-19. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk pengendalian transportasi.

"Fokus titik penyekatan terjadi di simpang Bitung, kemudian perbatasan Serang di Jayanti, kemudian nanti juga di Tanara yang berbatasan juga dengan wilayah Serang,” ujarnya dikutip Mediajabodetabek.com dari laman Pemkab Tangerang pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: 8 Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Wilayah Bogor Jawa Barat

Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko penyekatan mudik Lebaran di area keluar-masuknya pemudik dari dan menuju Kabupaten Tangerang seperti Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol Kedaton, Rest Area 43, dan Rest Area 45, serta di perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Kemudian berlanjut pada sejumlah jalur arteri yang dijadikan prioritas penyekatan, diantaranya Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kresek, Kecamatan Solear, dan Citra Raya.

"Jadi titik-titik itulah yang akan menjadi prioritas lokasi penyekatan. Petugas gabungan ini, akan bersiaga di posko penyekatan selama 24 jam," terangnya.

Baca Juga: Nekat Mudik, Puluhan Kendaraan dan Penumpangnya yang Ada di Merak Disuruh Putar Balik

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dinas Perhubungan Sukri telah mengerahkan sejumlah personil untuk ditempatkan di sejumlah titik posko larangan mudik Lebaran.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini