MEDIA JABODETABEK - Tidak ada jalan bagi pemudik yang akan pulang kampung lebaran Idul Fitri 2021.
Semua perbatasan didirikan pos penyekatan larangan mudik 2021, baik di Jawa, Sumatera dan lainnya termasuk di Kabupaten Bogor.
Di Bogor terdapat 8 titik pos penyekatan jalur mudik 2021 yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Nekat Mudik, Puluhan Kendaraan dan Penumpangnya yang Ada di Merak Disuruh Putar Balik
Penyekatan dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, bagi pengendara yang hendak mudik dan tidak dapat menunjukan surat tugas atau surat keterangan tes bebas Covid-19 maka diminta kembali ke kota asal.
Titik penyekatan ini berada di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lainnya.
Baca Juga: KAI Batasi Operasional KRL Selama Larangan Mudik 2021
Hal ini dilakukan untuk memantau masyarakat yang hendak mudik.
Jika ada masyarakat yang terindikasi hendak mudik, maka akan diminta untuk putar balik.
Artikel Rekomendasi