Usai Adendum, Penumpang di Terminal Bus AKAP Pulogebang semakin Ramai

- 24 April 2021, 16:11 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021 masih diperbolehkan, catat syaratnya.
ILUSTRASI: Mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021 masih diperbolehkan, catat syaratnya. /Dok. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Aww

"Karena dalam adendum untuk transportasi umum darat tidak ada perubahan, setahu saya," ujarnya.

Dalam adendum yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), untuk penumpang transportasi umum darat tidak diwajibkan menyertakan hasil negative Covid-19.

Baca Juga: Curanmor Marak di Jakarta Utara, Kapolres Imbau Masyarakat Waspada

Namun demikian Satgas Penanganan COVID-19 daerah bisa melakukan tes acak cepat antigen/tes GeNose C19, apabila diperlukan.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan kereta api, transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Hasil tes tersebut sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap, Wilayah Zona Merah di DKI akan Diberlakukan Jam Malam

Kebijakan pengetatan yang diambil pemerintah merupakan respon dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI

Badan tersebut menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini