Siap-siap, Wilayah Zona Merah di DKI akan Diberlakukan Jam Malam

- 21 April 2021, 22:48 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /Instagram/@arizapatria

MEDIA JABODETABEK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan jam malam bagi wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Dilansir dari Antara, jam malam tersebut akan diberlakukan mulai jam 20.00 dengan melarang warga keluar dan masuk wilayah tersebut.

Keputusan diberlakukan jam malam ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021. lalu.

Baca Juga: Berikut 5 Titik Cek Poin Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Dalam Ingub tersebut disebutkan wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah apabila ada lebih dari lima rumah dalam satu RT terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.

Ingub tersebut juga mengintruksikan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke tingkat lurah untuk melakukan sejumlah langkah pengendalian penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Satpol PP Jakarta Pusat Awasi Tertib Prokes di Pasar Tanah Abang

Langkah tersebut berupa penemuan kasus suspek, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar Covid-19 dengan pengawasan ketat.

Langkah lainya adalah membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x