MEDIA JABODETABEK- Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 yang berisi pengetatan larangan mudik seolah tak berpengaruh bagi masyarakat.
Hal ini terlihat dari Jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang yang relative lebih ramai dari hari-hari sebelum addendum diumumkan.
Dilansir dari Antara, Kepala Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu di Jakarta, Sabtu 24 April 2021, menjelaskan berdasarkan data, terdapat 871 penumpang bus AKAP yang berangkat pada 22 April 2021, atau saat dikeluarkannya surat tersebut.
Baca Juga: Riza Patria AJak Warga Jakarta Jaga Hasil Baik Penanganan Covid-19
Sementara pada kesokan harinya menurut Bernard jumlah penumpang bus AKAP yang berangkat dari Terminal Pulogebang bertambah menjadi 924 orang.
"Penurunan penumpang belum terlihat dalam beberapa hari ini terlihat dari data yang ada," kata Bernard Pasaribu. Seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.
Menurut Bernard, aturan atau persyaratan perjalanan penumpang Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang belum mengalami perubahan, termasuk tidak adanya syarat membawa hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Mudik Diperketat, Kondisi Terminal Kampung Rambutan Sepi
Namun demikian Bernard memastikan bahwa aturan protocol kesehatan di terminal Pulogebang tetap diwajibkan
Artikel Rekomendasi