Mudik Diperketat, Kondisi Terminal Kampung Rambutan Sepi

- 22 April 2021, 23:48 WIB
Terminal Kampung Rambutan
Terminal Kampung Rambutan /Dok. PMJ News

Kebijakan pengetatan aturan mudik dilakukan karena masih adanya masyarakat yang hendak mudik sebelum tanggal 16 dan sesudah tanggal 17 Mei 2021 sesuai larangan mudik yang diberlakukan pemerintah.

Pengetatan ini mewajibkan para pelaku perjalanan pada transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut dengan menunjukan salah satu hasil tes negative RT-PCR/rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Siap-siap, Wilayah Zona Merah di DKI akan Diberlakukan Jam Malam

Atau bisa juga dengan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah