Kebijakan pengetatan aturan mudik dilakukan karena masih adanya masyarakat yang hendak mudik sebelum tanggal 16 dan sesudah tanggal 17 Mei 2021 sesuai larangan mudik yang diberlakukan pemerintah.
Pengetatan ini mewajibkan para pelaku perjalanan pada transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut dengan menunjukan salah satu hasil tes negative RT-PCR/rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Siap-siap, Wilayah Zona Merah di DKI akan Diberlakukan Jam Malam
Atau bisa juga dengan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.***
Artikel Rekomendasi