Pergerakan Masa di Kawasan Jabodetabek Tak Perlukan SIKM

- 20 April 2021, 05:41 WIB
Sejumlah kendaraan melaju di jalur contraflow Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Plui
Sejumlah kendaraan melaju di jalur contraflow Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Plui /Antara Foto/Reno Esnir

MEDIA JABODETABEK- Seperti tahun 2020 lalu, pergerakan masa yang menuju dan keluar di seputar kawasan Jabodetabek tak memerlukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)

Dilansir dari Antara, hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin 19 April 2021 di Jakarta

"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta. Seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.

Baca Juga: Tersambar Petir, Tumpukan Ban Bekas di Gunung Putri Bogor Terbakar Hebat

Dengan demikian masyarakat dikawasan Jabodetabek tetap bisa melakukan aktivitas perjalanan seperti biasa dimasa larangan mudik lebaran 2021 yang akan mulai diterapkan pada tang 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa harus memegang SIKM

Dijelaskan Syafrin, SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, akan berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk atau keluar dari Jabodetabek.

Baca Juga: Ribut Suami Isteri Diduga jadi Penyebab Kebakaran Taman Sari

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa kebijakan SIKM Jakarta terkait larangan mudik lebaran 2021 masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Ondel-ondel Dilarang ‘Berkeliaran’ di Depok

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies, Senin.

Anies juga menjelskan bahwa arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Duh Larangan Mudik Lebaran 2021 Beda Lagi, Tidak Boleh Pulang Kampung Meski Sebelum 6 Mei 2021

"Jadi, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti akan dilaksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," tuturnya.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah