MEDIA JABODETABEK- Maraknya Ondel-ondel yang dijadikan alat mengamen termasuk di wilayah Depok mengusik Pemkot Depok untuk menindak tegas ondel-ondel yang ‘berkeliaran’ di Kota Depok.
Dilansir dari Antara, Pemkot Depok akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan ondel-ondel yang dijadikan alat mengamen di jalan-jalan kota Depok karena dapat mengganggu ketertiba masyarakat
"Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Minggu 18 April 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Terjadi Kebakaran Rumah di Taman Sari Jakarta Barat
Lienda menuturkan, ondel-ondel yang mengamen dijalan akan ditindak tegas sesuai dengan Perda, menurutnya keberadaan ondel-ondel tersebut sangat mengganggu dan membahayakan kendaraan bermotor.
Menurut Lienda, pelanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 Pasal 29 bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Baca Juga: Duh Larangan Mudik Lebaran 2021 Beda Lagi, Tidak Boleh Pulang Kampung Meski Sebelum 6 Mei 2021
Dalam Perda tersebut juga memuat aturan mengnai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengemaen
Kemudian dalam Pasal 18 dijelskan bahwa, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Artikel Rekomendasi