Baca Juga: Ngabuburit Saat Ramadhan, Ini Rekomendasi 3 Lokasi Ngabuburit di Ancol
Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.
"Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan. Termasuk pengamen ondel-ondel," jelas Lienda. Seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.
Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran tatap Muka di Jakarta di Nilai Berjalan Baik
Dalam kesempatan tersebut Lienda berpesan agar masyarakat tak segan melapor pada Satpol PP jika menemukan ondel-ondel yang mengamen dan mengganggu ketertiban umum.
Lienda juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Depok.***
Artikel Rekomendasi