Ondel-ondel Dilarang ‘Berkeliaran’ di Depok

- 18 April 2021, 21:00 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP saat melakukan razia pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP saat melakukan razia pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur /Antara Foto/Fakhri Hermansyah

Baca Juga: Ngabuburit Saat Ramadhan, Ini Rekomendasi 3 Lokasi Ngabuburit di Ancol

Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.

"Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan. Termasuk pengamen ondel-ondel," jelas Lienda. Seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran tatap Muka di Jakarta di Nilai Berjalan Baik

Dalam kesempatan tersebut Lienda berpesan agar masyarakat tak segan melapor pada Satpol PP jika menemukan ondel-ondel yang mengamen dan mengganggu ketertiban umum.

Lienda juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Depok.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini