Dalam pemaparannya Yusri menyatakan satu halte yang menjadi tempat beraksi pelaku adalah Halte Semanggi dan pelaku juga berhasil diamankan pada 15 April 2021 di Halte Semanggi
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sindir KPK Lewat Pantun di Twitter Karena Belum Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku
"Ini memang mereka spesialis busway ya, banyak aduan dari masyarakat yang kerap menjadi korban. Pada 15 April kemarin, pelaku ini kita amankan di Halte Semanggi, TKP-nya di halte tersebut dan kebetulan para pelaku baru saja selesai melakukan aksinya," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi