MEDIA JABODETABEK – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi bahwa pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pencopetan dengan inisial TH dan R yang masing-masing berusia 21 dan 30 tahun.
Berdasarkan keterangan Yusri pada Jumat 16 April 2021, kedua pelaku sering melancarkan aksinya di angkutan kota (angkot) di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Yusri mengungkapkan kalau selain TH dan R, ada juga T yang hingga kini masih diburu polisi dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Para pelaku ini merupakan spesialis lama di dunia pencopetan.
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Tanda-tanda Malam lailatul Qadar Tiba ?
"Kejadiannya di bulan April, pencopetan di angkutan kota yang beroperasi di Tanah Abang, dan mereka ini spesialis lama. Tersangka yang diamankan, TH alias T (21), R (30) serta T yang saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Yusri, sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari laman PMJ News.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, kalau mereka sudah mencopet sejak setahun lalu dan tidak tahu persis jumlah korbannya karena sudah terlalu sering mencopet.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sindir KPK Lewat Pantun di Twitter Karena Belum Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku
TH dan R diamankan polisi di Tegal Alur. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti KTP, ransel, dan handphone.
"Kelompok ini cukup lama bermain, dari 2020 sudah sering mencopet dan banyak sekali korbannya. Mereka juga kalau ditanya sudah tidak tahu berapa kali mencuri karena memang sudah terlalu sering. Barang bukti disini ada ransel, KTP hingga handphone," uar Yusri.
Artikel Rekomendasi